Karya Ilmiah
TESIS (3470) - Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Perubahan Bangunan Fungsi Hunian Menjadi Bangunan Fungsi Usaha
Fungsi bangunan sebagai tempat segala aktifitas manusia, mulai dari aktifitas
perekonomian, kebudayaan, sosial, dan pendidikan terkait dengan fungsi
Pemerintah Daerah sebagai agen pengembangan, agen perubahan, agen regulasi.
Dalam fungsinya tersebut, Pemerintah Daerah berkepentingan terhadap izin-izin
bangunan. Perizinan bangunan diberlakukan agar tidak terjadi kekacau balauan
dalam penataan ruang di Kabupaten/Kota, dan merupakan bentuk pengendalian
pembangunan ruang. Dalam kaitannya dengan perubahan fungsi hunian menjadi
fungsi usaha di perumahan GKB Gresik, tepatnya yang berada di koridor Jl.
Sumatera, Jl. Jawa, dan Jl. Kalimantan sesuai Perda Kabupaten Gresik No. 6
Tahun 2017 diharuskan kepada masyarakat sebelum merubah, menambah dan
membangun baru bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan.
Pemerintah Kabupaten Gresik dalam kewenangannya membantu menata dan
mengatur menyeimbangkan agar masyarakat memiliki izin mendirikan bangunan
yang sesuai dengan bangunan yang dimiliki.
031624253078 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain