Karya Ilmiah
SKRIPSI (6474) - Kewenangan Bank Dalam Menggunakan Data Pribadi Nasabah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Prinsip Transparansi Pada Good Corporate Governance
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasikan secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Data pribadi merupakan hak individu atau perseorangan yang harus dilindungi dari adanya potensi penyalahgunaan berbagai pihak. Pelindungan data pribadi dan privasi berkaitan dengan tata cara pengelolaan data pribadi tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual . Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Sejatinya bank memiliki kewenangan untuk menggunakan data dan informasi pribadi milik nasabah. Dalam melakukan kegiatan usahanya bank dilarang untuk melampaui batas wewenangnya yang bertujuan guna mencegah potensi timbulnya kerugian baik bagi pihak nasabah maupun pihak bank. Namun pada praktiknya masih saja dapat dijumpai kerugian yang timbul yang dapat dialami oleh nasabah yang salah satu sebabnya dikarenakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank. Fraud tersebut dapat terjadi karena adanya celah-celah yang dapat dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pegawai bank tersebut. Bank harus menjaga rasa kepercayaan dari masyarakat dengan melakukan kegiatan usahanya dengan tidak melampaui kewenangannya dan tidak melanggar ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah harus lebih berhati-hati dalam memberikan data dan informasi pribadinya kepada pihak lain, disamping itu nasabah juga harus membaca dengan cermat dan teliti secara keseluruhan mengenai syarat dan ketentuan dalam klausula perjanjian terutama yang terkait dengan data pribadi.
032011133204 | 6474 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain