Karya Ilmiah
SKRIPSI (6471) - Eksistensi Pekerja Rumah Tangga Anak (Prta) Dalam Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
Keppres No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentukbentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak telah memasukkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerjaan yang terburuk bagi anak karena dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi secara ekonomi dan fisik terhadap anak. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, justru tidak memasukkan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) sebagai cakupan di dalamnya. Di sisi lain, tidak terakomodirnya hubungan kerja PRTA dalam UU Ketenagakerjaan menempatkan PRTA sebagai pihak yang rentan akan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Berkaitan dengan problematika tersebut, dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwasanya keabsahan hubungan kerja PRTA telah memenuhi unsur-unsur dalam hubungan kerja, meliputi pekerjaan, perintah, dan upah. Selain itu, sanksi bagi pemberi kerja yang melakukan eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) meliputi sanksi administratif, perdata, dan pidana. Akan tetapi, akibat tidak terakomodirnya keabsahan dan pengaturan PRTA dalam UU Ketenagakerjaan, maka dapat dilakukan pembaharuan hukum, yaitu dengan memasukkan sub bahasan PRTA ke dalam RUU PPRT, serta perlu diaturnya sanksi yang tegas kepada pemberi kerja yang melakukan eksploitasi serta mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di sektor informal dan dilakukannya sosialisasi oleh lembaga ketenagakerjaan agar tercipta perlindungan dan kepastian hukum bagi PRTA.
032011133056 | 6471 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain