Karya Ilmiah
SKRIPSI (6469) - Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Anak Angkat Pada Masyarakat Suku Toraja
Sistem kekerabatan suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental atau
bilateral, yaitu masyarakatnya yang menganut garis keturunan bapak dan ibu (tidak
membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris dan sebagai
penerus keturunan). Pada pengangkatan anak suku Toraja dianggap sah apabila
dilaksanakan dengan upacara adat. Namun pengangkatan anak yang dilaksanakan
dengan upacara adat saja masih belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dalam
hukum Negara. Oleh sebab itu dapat menimbulkan sah atau tidaknya kedudukan
anak angkat yang dapat mempengaruhi kedudukan anak angkat sebagai ahli waris
dari orang tua angkatnya. Ada 2 (dua) rumusan masalah (1) Keabsahan pengangkatan
anak pada masyarakat suku Toraja dan akibat hukum terhadap pewarisan. (2) Penyelesaian
sengketa hak waris anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya pada
masyarakat suku Toraja. Dalam tipe penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi
aturan hukum, prinsip hukum, atau doktrin hukum yang dapat digunakan sebagai
jawaban terhadap issu hukum yang sedang dihadapi.Terkaitan dengan penyelesaian
sengketa pembagian harta warisan anak angkat pada masyarakat Suku Toraja
menggunakan pendekatan: pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan kasus (case
approach). Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu keabsahan pengangkatan
anak pada masyarakat suku Toraja dilaksanakan melalui upacara adat dan
pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang undangan. Permasalahan
yang sering timbul terjadi adalah pembagian harta warisan terhadap anak angkatnya
sebagai ahli waris dengan ahli waris yang lainnya (anak-anak kandung dari si
pewaris). Sengketa pembagian harta waris anak angkat, dikarenakan mengenai sah
atau tidaknya anak angkat dan kedudukan anak angkat itu sebagai ahli waris dari
orang tua angkatnya serta status hukum dari harta yang sudah merupakan hak dari
anak angkat dari orang tua angkatnya. Anak angkat dalam memperoleh harta
warisan pada masyarakat suku Toraja dengan cara yang menyelesaikan sengketa
waris anak angkat pada suku Toraja, yaitu melalui mediasi dan musyawarah kerabat
dekat dan tokoh-tokoh adat (tua-tua adat atau kepala adat). Namun adanya
perkembangan zaman dalam masyarakat hukum adat Toraja yang menjadikan
masyarakat suku Toraja sudah mulai menyelesaikan penyelesaian sengketa hak
waris anak angkat melalui jalur pengadilan, karena dianggap penyelesaian di
pengadilan lebih mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Anak Angkat, Ahli Waris, Penyelesaian Sengketa, Harta Warisan
Masyarakat Suku Toraja
032011133108 | 6469 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain