Karya Ilmiah
SKRIPSI (6467) - Kedudukan Yayasan Sebagai Badan Hukum Nirlaba Dalam Kegiatan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Yayasan sebagai badan hukum yang dikenal bersifat nirlaba sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 menegaskan bahwa yayasan didirikan pada dasarnya untuk menyejahterakan kepentingan umum baik di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, yayasan sendiri juga diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan usaha sepanjang masih sesuai dengan maksud dan tujuan dari yayasan. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan, yayasan diizinkan untuk terlibat dalam kegiatan usaha melalui du acara yaitu mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan kepada badan usaha lainnya. Pada prakteknya, masih banyak yayasan yang mengambil keuntungan dari menyalahgunakan ketentuan pasal tersebut, bahkan terlibat dalam persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan keadaan tersebut menarik untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait, pertama, apakah yayasan dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha menurut Pasal 1 huruf e UU No. 5 Tahun 1999. Kedua, apakah yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindakan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan bahan hukum melalui teknik studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini diantaranya adalah kedudukan yayasan sebagai badan hukum nirlaba yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha sesuai definisi pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 1 huruf e UU No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut didasarkan pada bentuk yayasan sebagai badan usaha dan keterlibatannya dalam kegiatan usaha secara tidak langsung. Selanjutnya adalah mengenai pertanggungjawaban yayasan atas persaingan usaha tidak sehat yang mungkin dilakukan yayasan. Pertanggungjawaban tersebut kemudian bergantung pada jenis kegiatan usaha tidak sehat apa yang melibatkan yayasan tersebut dan dalam hal ini sesuai dengan wewenang KPPU, lembaga ini juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan atau kemungkinan kegiatan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan atau melibatkan yayasan.
032011133053 | 6467 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain