Karya Ilmiah
SKRIPSI (6465) - Perlindungan Hukum Pemilik Benda Gadai Yang Bendanya Dijadikan Objek Gadai Oleh Orang Lain Tanpa Persetujuannya
Pada dasarnya yang dapat menggadaikan suatu benda hanya pemilik benda, namun sekarang telah marak terjadi peristiwa dimana orang lain menggadaikan benda yang bukan miliknya tanpa persetujuan pemilik benda. Dalam hal ini, pemilik benda dapat mengajukan gugatan revindikasi ketika bendanya diambil oleh orang lain. Namun pada Pasal 1977 ayat (1) BW menyatakan bahwa barangsiapa yang menguasai benda bergerak maka dianggap sebagai pemilik. Dengan adanya permasalahan hukum tersebut, penelitian ini ingin meneliti mengenai perlindungan hukum pemilik benda gadai yang bendanya dijadikan objek gadai oleh orang lain tanpa persetujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan dari asas Nemo Plus Juris Transferre Potest Quam Ipse Habet sebagai landasan pembebanan atas objek gadai tanpa persetujuan pemilik benda serta perlindungan hukum pemilik benda dan penerima gadai ketika benda dijadikan objek gadai oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik benda. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer dan sekunder dengan mengumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis melalui metode deskriptif analitis. Hasil dari penelitian yaitu perjanjian yang dilakukan oleh penerima gadai dan debitur yang bukan pemilik benda adalah sah dikarenakan kreditur menerima benda dengan itikad baik yang menganggap bahwa siapa saja yang menguasai secara nyata benda bergerak tidak terdaftar dianggap sebagai pemilik benda.
Kata Kunci: Gadai; Perlindungan Hukum; Pemilik Benda; Kreditur.
032011133187 | 6465 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain