Karya Ilmiah
TESIS (4724) - Permohonan Pailit Berdasarkan Utang Yang Berasal Dari Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Dunia usaha sangat memerlukan adanya upaya penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur, dalam hal kreditur tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihannya, maka kreditur dan debitur harus menyelesaikan sengketa utang tersebut melalui gugatan secara kontentiosa ke Pengadailan. Apabila hak tagih kreditur terhadap debiturnya telah dapat dibuktikan secara sederhana baik karena diakui oleh debiturnya atau setelah adanya putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap, maka kreditur harus dilindungi dan diberi kepastian hukum mengenai tata cara pemenuhan pelunasan utang oleh debiturnya. Tesis ini meneliti tentang putusan yang berkekuatan hukum tetap yang memberi hak tagih kepada kreditur adalah utang yang dapat dijadikan dasar permohonan PKPU dan Kepailitan dan konsep jatuh waktu dan dapat ditagihnya utang tersebut
Tesis ini menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan cara melakukan pendalaman Undang – Undang dan peraturan terkait, menemukan konsep – konsep yang semuanya dibuat untuk meneliti praktik – praktik di lapangan dalam bentuk Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Nasional, Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional yang berkekuatan hukum tetap dan memberikan hak tagih kepada Penggugat dapat dijadikan dasar adanya utang untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan, namun karena adanya pertentangan norma terkait kewenangan eksekusi putusan Pengadilan, Arbitrase, Pengadilan Hubungan Industrial dengan kewenangan Pengadilan Niaga, dan adanya kekaburan norma tentang konsep jatuh waktu dan dapat ditagihnya utang yang berasal dari putusan pengadilan, maka dalam praktinya sering terdapat perbedaan penerapan hukum dan inkonsistensi putusan baik di tingkat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri ataupun di Mahkamah Agung
231221057 | 4724 Gun p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain