Karya Ilmiah
TESIS (4723) - Perlindungan Hukum Investor Atas Transaksi Repurchase Agreement Yang Dilakukan Oleh Perantara Pedagang Efek
Penelitian ini berjudul perlindungan hukum terhadap investor dalam Transaksi Repurchase Agreement yang dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek. Latar belakang judul penelitian berawal dari Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan pedoman standar pelaksanaan Transaksi Repurchase Agreement dengan tujuan melindungi para pihak yakni salah satunya investor dalam Transaksi Repo, tetapi dalam praktiknya masih terdapat kasus terkait dengan Transaksi Repo. Salah satunya adalah kasus gagal serah pada pembelian kembali dalam Transaksi Repo saham PT. Hanson Internasional. Permasalahan mengenai status kepemilikan saham yang menjadi objek dalam Transaksi Repo di BEI, serta perlindungan hukum terhadap investor dalam Transaksi Repo apabila terjadi gagal serah pada saat pembelian kembali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembeli merupakan pihak pemilik sah atas saham yang menjadi objek transaksi, dan dapat mengalihkan atau menjual kembali saham tersebut kepada pihak ketiga dengan tetap terikat pada syarat janji untuk menjual kembali saham tersebut kepada pihak penjual. Namun, apabila pembeli mengalihkan kepada pihak ketiga, maka pihak ketiga tidak dapat dituntut untuk menyerahkan saham tersebut kepada investor penjual dalam Transaksi Repo saham. Adapun perlindungan hukum bagi penjual hanya menerima pembayaran sejumlah denda yang telah disepakati dari pihak pembeli. Investor penjual dapat menuntut ganti rugi berupa bunga kepada perusahaan efek yang bertindak sebagai agennya, apabila gagal serah saham tersebut disebabkan pula oleh kelalaian perusahaan efek tersebut.
031914153068 | 4723 Bhu p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain