Karya Ilmiah
DISERTASI (420) - Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik Pada Gugatan Actio Pauliana Dalam Perkara Kepailitan
Actio pauliana dalam kepailitan adalah upaya hukum yang diberikan oleh UU No. 37/2004 kepada Kurator untuk mengajukan pembatalan akta yang dilakukan oleh debitor pailit, yang merugikan boedel pailit. Gugatan Actio pauliana hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 37/2004, salah satunya, pihak ketiga sebagai mitra transaksi debitur, terbukti tidak beritikad baik. Namun, UU No. 37/2004 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria pihak ketiga dengan itikad baik yang harus dilindungi oleh hukum terhadap gugatan actio pauliana. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kriteria pihak ketiga yang beritikad baik yang layak dilindungi dari tuntutan hukum actio pauliana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan statuta, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan penelitian, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan UU No. 37/2004, khususnya terkait kriteria pihak ketiga yang beritikad baik yang harus dilindungi dalam gugatan actio pauliana, dimana kriteria pihak ketiga yang beritikad baik dapat dibedakan berdasarkan kedudukan pihak ketiga dalam kepailitan dan objek yang menjadi boedel paillit, Termasuk dalam kategori benda bergerak berwujud, benda bergerak tidak berwujud, benda tidak terdaftar, benda tidak bergerak dan/atau benda terdaftar. Selain itu, perlu penyempurnaan ketentuan UU No. 37/2004, antara lain terkait hak kreditor untuk mengajukan sendiri gugatan Actio Pauliana, penegasan jangka waktu 1 (satu) tahun bukan batas waktu pengajuan gugatan Actio Pauliana, dan pengaturan terkait jangka waktu dalam gugatan Actio Pauliana, serta penegasan pengajuan Actio Pauliana hanya ketika debitur telah dinyatakan pailit, sehingga selama proses PKPU, gugatan Actio Pauliana belum diajukan. Selain itu, perlu juga dilakukan kerja sama antar instansi terkait untuk memudahkan proses penelusuran dan deteksi keberadaan aset debitur, sehingga proses kepailitan dapat berjalan lancar. Oleh karena itu, disarankan agar selama proses penyempurnaan UU No. 37/2004 belum dilaksanakan, untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, MA dapat terlebih dahulu menerbitkan Perma atau sekurang-kurangnya SEMA yang memuat substansi penyempurnaan UU No. 37/2004.
Kata Kunci : Actio Pauliana, Kepailitan, Tuntutan Pembatalan, Pembeli Beritikad Baik
031817017302 | 420 Wig p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain