Karya Ilmiah
TESIS (4722) - Pemulihan Akta Jual Beli Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Telah Dibatalkan Oleh Pengadilan
Akta PPAT merupakan perjanjian para pihak yang mengikat mereka yang membuatnya, maka syarat sahnya suatu perjanjian wajib untuk dipenuhi sesuai dengan Pasal 1320 BW terdapat syarat subjektif dan syarat objektif dalam merumuskan suatu perjanjian, jika syarat subjektifnya tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Dalam kasus ini salah satu ahli waris menjual tanah, sehingga timbulah konflik antar subjek hukum akta jual beli, yang penjualan harta waris dilakukan ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pemulihan akta otentik yang telah dibatalkan dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang relevan, menelaah pandangan atau doktrin hukum, dan memperhatikan isu hukum yang ditangani. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada kasus ini hakim menyetujui bahwa ini merupakan harta warisan yang belum dibagi sehingga hakim membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan cara mengabulkan putusan tingkat pertama yaitu kompetensi untuk mengadili adalah Pengadilan Agama. Pemulihan akta dapat merujuk pada serangkaian tindakan yang diambil untuk memperbaiki, mengoreksi, atau mengembalikan keabsahan suatu akta yang mungkin mengalami kesalahan, cacat, atau perubahan yang diperlukan. Pemulihan akta dapat melibatkan proses hukum.
Kata Kunci: Akta Otentik, Pembatalan, Pemulihan, PPAT.
032124253018 | 4722 Apr p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain