Karya Ilmiah
DISERTASI (418) - Fungsi Asean Dalam Penanggulangan Kejahatan Terorisme
ABSTRAK
FUNGSI ASEAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME
Terorisme termasuk salah satu jenis kejahatan internasional, dimana kejahatan tersebut melibatkan lebih dari satu negara yang di dalamnya terdapat sistem hukum dan penerapan yurisdiksi, sehingga diperlukan kerjasama antar negara dalam menanggulangi kejahatan terorisme. Tercatat beberapa aksi terorisme yang mengganggu stabilitas keamanan internasional, diantaranya jaringan Al-Qaeda, ISIS dan lain sebagainya. Selain kelompok teroris di dunia, terdapat juga kelompok teroris yang terkenal di kawasan Asia Tenggara yaitu Kelompok Abu Sayyaf.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik terorisme sebagai kejahatan internasional, serta upaya hukum apa yang dapat diambil oleh negara-negara dalam menanggulangi kejahatan tersebut di tingkat global dan regional ASEAN. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Penyempurnaan peraturan tentang kejahatan terorisme di tingkat internasional dimungkinkan melalui lembaga peradilan internasional yang dikenal dengan international Criminal Court (ICC), karena kejahatan terorisme dapat dikatakan memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, yang perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang meluas, melibatkan banyak pihak dan targetnya seluruh warga negara.
Kerjasama antar negara atau negara dengan organisasi internasional yang dituangkan dalam perjanjian internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan teroris sudah banyak dilakukan, baik pada tingkat global maupun regional. Berbagai aturan perjanjian yang telah dibuat menunjukkan bahwa negara-negara di dunia khususnya di Kawasan ASEAN, yang memiliki komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan kejahatan terorisme. Namun, hingga saat ini ASEAN belum mempunyai badan peradilan untuk mengadili pelaku kejahatan lintas negara salah satunya kejahatan terorisme, sehingga dalam penanggulangannya melalui berbagai kerjasama. ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama dalam penanggulangan kejahatan lintas negara. Di sisi lain, negara-negara anggota ASEAN juga telah melakukan perjanjian bilateral dalam rangka kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara, yaitu melalui mekanisme ekstradisi. Akan tetapi, dalam pelaksanaan kerjasama tersebut mengalami banyak kedala salah satunya dikarenakan perbedaan bahasa dan sistem hukum nasional tiap negara.
031917017316 | 418 Yus f | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain