Karya Ilmiah
SKRIPSI (6460) - Analisis Terhadap Asas Keterbukan Dalam Pembentukan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Asas keterbukaan merupakan salah satu asas yang ada pada asas pembentukan
peraturan perundang – undangan yang baik, dimana asas keterbukaan memiliki
fungsi untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah agar masyarakat
dapat ikut terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang – undangan.
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, Presiden Joko
Widodo mengirimkan surat kepada DPR untuk dibentuknya sebuah undang –
undang yang dapat mengakomodir pemindahan Ibu Kota Negara. Pembentukan
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dimulai pada
tanggal 3 November 2021 yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Januari 2022
dan diundangkan pada tanggal 18 Februari 2022. Namun dalam pembentukan
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang hanya
memakan 47 hari, terdapat unsur – unsur yang menunjukkan bahwa pembentukan
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara tidak dilakukan
sesuai dengan asas keterbukaan, seperti kurangnya transparansi dalam pemberian
informasi yang berkaitan dengan pembentukan undang – undang tersebut, maupun
partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya. Dalam penelitian ini, penulis
melakukan penelitian dengan menggunakan conceptual approach, statute
approach, dan case approach dalam menganalisa apakah pembentukan Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara telah memenuhi asas
keterbukaan. Hasil dari penelitian ini adalah pembentukan Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2022 masih belum memenuhi parameter asas keterbukaan.
031811133218 | 6460 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain