Karya Ilmiah
TESIS (4713) - Tanggung Jawab Notaris/PPAT Atas Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Gugatan Actio Pauliana Dalam Kepailitan
Actio Pauliana merupakan istilah dari upaya pembatalan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor, atas perbuatan hukum tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian pada diri kreditor, dimana atas perbuatan hukum tersebut bukanlah suatu perbuatan hukum yang wajib untuk dilakukan. Upaya ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan kepailitan diakibatkan upaya ini memiliki dampak pada proses pemberesan harta pailit Debitor yang sedang menjalani proses kepailitan. Dalam proses pemberesan Kurator dalam hal ini memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kepemilikan harta pailit Debitor yang akan digunakan di dalam proses pemberesan kepailitan terhadap Kreditor – Kreditornya. Jika ditemukannya suatu perbuatan hukum berupa pengalihan harta kekayaan yang merugikan Kreditor, dalam hal ini Kurator dapat mengajukan pembatalan atas perbuatan hukum tersebut, melalui gugatan Actio Pauliana, jika gugatan tersebut dikabulkan maka sebagai akibatnya perbuatan hukum yang dimaksud akan dibatalkan. Berlangsungnya perbuatan hukum tersebut tentu akan melibatkan Pihak ketiga dan Notaris dan/atau PPAT dalam transaksi tersebut. Rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah Apakah Notaris bertanggung jawab atas pembatalan akta yang dibuatnya dalam gugatan Actio Pauliana oleh kurator dalam kepailitan dan Bagaimana pelaksanaan putusan gugatan AP yang membatalkan akta jual beli yang obyeknya hak atas tanah. Penulisan tesis ini bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Penulisan penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif, dari penelitian hukum yang dilakukan dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa Notaris dan/atau PPAT dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara Perdata maupun Administrasi dengan catatan adanya unsur kesalahan pada diri Notaris dan/atau PPAT yang menyebabkan dibatalkannya suatu perbuatan hukum oleh Debitor pailit dan pihak dengan siapa perbuatan hukum dilakukan dapat dibuktikan.
233221017 | 4713 Tan t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain