Karya Ilmiah
SKRIPSI (6454) - Pertanggungjawaban Perdata Kurator Terhadap Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pengurusan Harta Pailit
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria perbuatan melanggar hukum oleh kurator dalam tugasnya mengurus harta pailit dan tanggung jawab perdata kurator terhadap perbuatan tersebut serta dampak hukum yang timbul akibat dari perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kriteria perbuatan melanggar hukum oleh kurator dalam tugasnya mengurus harta pailit, seperti tidak menjalankan tugas dengan cermat dan teliti, tidak memperhatikan kepentingan kreditur, dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan kreditur. Selain itu, kurator juga memiliki tanggung jawab perdata terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dalam pengurusan harta pailit, dan dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis bagi masyarakat dan negara dalam memahami tanggung jawab perdata kurator dalam pengurusan harta pailit.
032011133203 | 6454 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain