Text
SKRIPSI (6453) - Perlindungan Hukum Bagi Debitur dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan
Perjanjian kredit yang melibatkan pihak bank dan peminjam seringkali menciptakan hubungan kontraktual yang kompleks. Dalam beberapa kasus, pihak bank yang memiliki posisi lebih dominan dapat memanfaatkan keadaan atau pengaruhnya secara tidak adil terhadap peminjam terutama antara pihak kreditur dan debitur yang dimana dalam posisi tersebut yang mendominasi dalam pembuatan perjanjian kredit modal kerja adalah pihak kreditur (bank) dan dapat menciptakan unsur undue influence atau penyalahgunaan keadaan, pada putusan pengadilan terdapat beberapa opini para hakim yang menerima dan juga menolak atas dalil gugatan yang telah diajukan debitur atas penyalahgunaan keadaan pada kredit modal kerja. Penelitian ini membahas gugatan penyalahgunaan keadaan yang diajukan oleh debitur dalam konteks perjanjian kredit bank yang berfokus pada kredit modal kerja. Dalam penelitian ini akan berfokus pada akibat hukum dari adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit modal kerja dan ratio decidendi putusan pengadilan mengenai penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit.
032011133061 | 6453 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain