Karya Ilmiah
SKRIPSI (6451) - Kedudukan Syahbandar Pelabuhan Terkait Dengan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Laut (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 147/PID.SUS/2015/PN.JMB)
Syahbandar merupakan pejabat tertinggi di suatu pelabuhan yang berwenang untuk menerbitkan surat kelaiklautan kapal dan surat persetujuan berlayar. Surat-surat tersebut merupakan surat dokumen pada suatu pelayaran yang menunjukkan terjaminnya aspek keselamatan dan keamanan suatu kapal. Tidak diaturnya tanggung jawab dari syahbandar dalam peraturan perundang-undangan menjadikan perlunya suatu perlindungan hukum bagi nakhoda dan awak kapal lain. Seperti pada contoh kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 147/Pid.Sus/2015/Pn.Jmb ditemukan fakta bahwa suatu kapal dapat berlayar dan memiliki surat persetujuan berlayar tanpa memiliki alat keselamatan yang lengkap dan tidak memiliki sertifikasi keselamatan kapal yang merupakan bentuk dari surat kelaiklautan kapal yang menjadi syarat diterbitkannya surat persetujuan berlayar. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara peraturan perundang-undangan tidak ada mekanisme tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada syahbandar apabila ia tidak cermat dalam mengeluarkan surat persetujuan berlayar. Tanggung jawab tersebut hanya dibebankan pada nakhoda kapal sebagai pemimpin tertinggi pada suatu kapal sehingga perlu diatur mengenai bentuk tanggung jawab dari syahbandar untuk memberikan perlindungan hukum pada nakhoda dan awak kapal lainnya.
Kata Kunci : Syahbandar, Kelaiklautan kapal, Surat persetujuan berlayar, Surat kelaiklautan kapal, Nakhoda
032011133189 | 6451 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain