Karya Ilmiah
DISERTASI (416) - Prinsip Syariah Dalam Mitigasi Risiko Pada Pembiayaan Musyarakah Dan Mudharabah di Bank Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap landasan filosofis mitigasi risiko pada pembiayaan musyarakah dan mudharabah di bank syariah dan mengungkap model mitigasi risiko yang diterapkan bank syariah dalam menghadapi setiap potensi risiko dalam kegiatan usaha pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Manfaat penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum ekonomi Islam secara umum dan pengetahuan perbankan syariah secara khusus, serta fokus pada potensi dan karakter risiko serta mitigasi risiko pada pembiayaan musyarakah dan mudharabah di bank syariah.
Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan perbandingan.
Hasil penelitian ini adalah: pertama, mitigasi risiko sebagai serangkaian proses untuk meminimalkan dan/atau menghilangkan kerugian yang dialami bank melalui proses yang terencana dan terorganisir dan sesuai syariah, pada hakikatnya merupakan bentuk ikhtiar sekaligus pertanggungjawaban bank sebagai penerima amanah atas harta yang diamanahkan kepada bank dari nasabah penyimpan dana, agar terhindar dari kerugian dan sebagai manifestasi kaidah fiqih, yakni kerugian harus dihilangkan “Adh-dharar yuzalu”, demi mendatangkan maslahat sebagaimana maqashid syariah, yang salah satunya adalah perlindungan terhadap harta (Hifz al-Maal). Kedua, dalam memitigasi risiko, bank syariah menerapkan model pendekatan Agunan berupa fix asset dan mitigasi dalam setiap tahap pembiayaan, yaitu pra akad, selama masa akad, dan tahap penyelesaian akad (end to end process). Penelitian ini juga mengungkap bahwa belum ada aturan dan/atau pedoman standar yang mengatur secara komprehensif teknik mitigasi yang dapat digunakan bank syariah dalam memitigasi risiko, sehingga disarankan perlu adanya revisi peraturan otoritas jasa keuangan tentang manajemen risiko bank syariah dan unit usaha syariah, yang di dalamnya memuat definisi mitigasi risiko dan perlu ada peraturan otoritas jasa keuangan lainnya yang mengatur teknik mitigasi risiko terhadap semua potensi risiko yang dihadapi bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kata Kunci: Prinsip syariah, perbankan syariah, pembiayaan musyarakah dan mudharabah, mitigasi risiko
031917017312 | 416 Bak p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain