Karya Ilmiah
SKRIPSI (6446) - Penolakan Pemberian Bantuan Kemanusiaan Menurut Hukum Humaniter Internasional Oleh Penguasa Pendudukan
Penelitian ini menganalisis hak, kewajiban, dan tanggung jawab penguasa pendudukan dalam menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, memfasilitasi akses kesehatan dan makanan, serta memungkinkan bantuan eksternal. Metode penelitian normatif digunakan dengan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Penolakan Israel memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza melanggar Konvensi Jenewa IV 1949 dan Hague Regulations 1907. Israel, sebagai penguasa pendudukan, harus memastikan kebutuhan dasar warga sipil, tetapi pembatasan akses terhadap makanan, air, dan bahan bakar melanggar hukum internasional. Menerapkan blokade total dan menahan pasokan penting bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional. Israel harus mematuhi kewajiban hukumnya, memungkinkan akses bantuan dari organisasi kemanusiaan netral untuk penduduk Gaza. Justifikasi pembatasan bantuan berdasarkan 'military necessity principle' tidak boleh mengesampingkan perlindungan kemanusiaan, kecuali dengan alasan yang sangat kuat sehingga harus mengorbankan kemanusiaan.
032011133217 | 6446 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain