Karya Ilmiah
TESIS (4696) - Pengenaan Ganti Rugi Oleh Pengusaha Kepada Pekerja Yang Berhenti Bekerja Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir 3
Pemberian sanksi berupa ganti rugi oleh direksi selaku pengusaha kepada para pekerja merupakan hal yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan apabila pekerja tidak memenuhi ketentuan waktu. Besarnya nominal ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip equality before the law yang menyatakan bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Permasalahan dari penelitian ini adalah mengenai bentuk sanksi dari perusahaan bagi pekerja yang berhenti bekerja sebelum selesai masa kerjanya dan upaya hukum perusahaan terhadap pekerja yang tidak membayar ganti rugi pada saat masa perjanjian kerja belum berakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi dari perusahaan bagi pekerja yang berhenti bekerja sebelum selesai masa kerjanya serta upaya hukum perusahaan terhadap pekerja sebelum masa perjanjian kerja belum berakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi dari perusahaan bagi pekerja yang berhenti bekerja sebelum selesai masa kerjanya serta upaya hukum perusahaan terhadap pekerja sebelum masa perjanjian kerja belum berakhir. Penelitian ini merupakan jenis penelitian metode doktrinal (doctrinal research) yang lebih menekankan bahwa dokumen- dokumen tertulis sebagai sumber hukum utamanya seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat para sarjana dan teori hukum serta doktrin yang berkaitan dengan penulisan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sanksi berupa pengenaan ganti rugi yang dikenakan oleh direksi selaku perwakilan dari perseroan terbatas kepada pekerja selama ini sulit dilaksanakan karena tidak memenuhi asas keadilan dan asas proporsionalitas, upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan apabila pekerja PKWT tidak membayar ganti rugi maka dapat dilakukan dua mekanisme penyelesaian perkara. Solusi yang harus diterapkan adalah perlunya penyuluhan dan sosialisasi pemahaman tentang kewajiban pengenaan ganti rugi yang dikenakan oleh direksi selaku perwakilan Perseroan Terbatas dalam hal pekerja yang berhenti bekerja sebelum perjanjian kerja berakhir.
032114153016 | 4696 Sim p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain