Karya Ilmiah
TESIS (4691) - Mitigasi Risiko Atas Investasi Pada Akad Mudharabah Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Investasi berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Perbankan Syariah adalah dana yang
dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad
mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam
bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selanjutnya dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdapat
perubahan mengenai makna investasi yaitu pada Pasal 1 angka 25, Investasi adalah
dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor, apabila dilihat
dari perubahan makna investasi dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor
keuangan tersebut tidak menyebutkan bentuk investasi itu sendiri. Makna kalimat
investasi yang telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 25 UU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan “yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor”
tentu hal ini juga menjadi pertanyaan, risiko apa yang akan dihadapi oleh nasabah
investor. Oleh karena, dalam investasi syariah semua pihak dapat saling berbagi
dalam hal risiko dan perlu diketahui bahwa risiko dalam investasi adalah
ketidakpastian bagi nasabah investasi dalam mencapai tujuan untuk itu perlu
membuat perkiraan yang mendekati kepastian dan perlu mengidentifikasi segi hasil
maupun keuntungan yang didapat dan juga harus memperhitungkan besar kecilnya
risiko untuk mencapai keputusan investasi yang terbaik. Rumusan masalah dalam
tesis ini, yaitu tentang karakteristik risiko pada investasi berdasarkan akad
mudharabah. dan upaya yang dilakukan oleh Bank Syariah dalam mitigasi risiko
investasi pada akad mudharabah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa risiko
investasi yang akan dihadapi oleh nasabah berdasarkan akad mudharabah adalah
risiko kredit, pasar, risiko operasional, risiko imbal hasil dan risiko investasi. Upaya
yang dapat dilakukan oleh bank syariah yaitu memitigasi risiko yang didapat
dengan cara menghindari risiko, menerima risiko, mentransfer risiko, dan kontrol.
032114253054 | 4691 Yah m | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain