Karya Ilmiah
SKRIPSI (6439) - Tanggung Gugat Pengangkutan Barang Melalui Laut Akibat Kerugian Karena Overrdraft
Transportasi adalah sistem pengelolaan bersama fasilitas dan struktur oleh masyarakat untuk membentuk jaringan yang memungkinkan pergerakan orang, barang, dan jasa. Secara etimologis, kata "transportasi" berasal dari bahasa Latin, yakni "transportare" yang artinya membawa sesuatu dari satu tempat ke tempat lain. Artikel ini mengeksplorasi klasifikasi moda transportasi, dengan fokus pada transportasi laut. Angkutan laut, yang mencakup kegiatan di perairan, memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi, terutama di Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Keunggulan transportasi laut melibatkan kemampuannya mengangkut penumpang dan barang dalam jumlah besar dengan biaya lebih murah. Perusahaan pelayaran menempatkan kapal sebagai aset utama, dan untuk memajukan usahanya, menekan biaya operasional menjadi kunci utama. Peran transportasi laut tidak hanya memengaruhi perdagangan tetapi juga memperkuat kerja sama internasional melalui jalur laut strategis, seperti Selat Malaka dan Selat Lombok. Keberhasilan transportasi laut tergantung pada fasilitas perhubungan laut yang mencakup kapal, pelabuhan, bongkar-muat, pergudangan, dan sarana penunjang lainnya. Pengaruh transportasi laut yang semakin meningkat menuntut perlindungan hukum, melibatkan aturan yang jelas untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku. Kontrak angkutan laut melibatkan pengirim dan pengangkut, dengan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Keberhasilan pengangkutan laut juga terkait erat dengan keselamatan dan keamanan barang selama prosesnya. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya pengetahuan pemilik barang untuk melindungi hak mereka, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
031911133263 | 6439 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain