Karya Ilmiah
SKRIPSI (6436) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Alih Daya Tentang Perbedaan Penafsiran Jenis Pekerjaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penulisan skripsi ini membahas tentang bagaimana peraturan perundangundangan alih daya berlaku. Pasal 64 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur
tentang pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, pasal-pasal tersebut
telah mengatur pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yaitu tidak
berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Namun pada UU No. 6
Tahun 2023 telah mengubah isi Pasal 64 dan Pasal 66 serta menghapus Pasal 65
yang berkaitan dengan pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sehingga
dapat dianggap seluruh bidang pekerjaan diperbolehkan untuk menggunakan sistem
alih daya dengan adanya sistem tersebut akan menjadi ancaman bagi peluang
pekerja/buruh menjadi pekerja tetap pada suatu perusahaan serta dapat mengurangi
hak-hak dari pekerja/buruh alih daya karena dalam praktiknya sering terjadi
ketidakadilan. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan pemerintah yang berkaitan
dengan alih daya khususnya pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Penelitian ini akan mengkaji materi muatan di dalam peraturan perundangundangan yang mengatur khususnya mengenai alih daya, menganalisis melalui
konsep-konsep yang berkaitan, serta menambahkan contoh kasus sebagai case
study yang diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah agar mampu
mengkolaborasikan regulasi yang memberikan perlindungan hukum lebih kepada
pekerja/buruh alih daya agar menciptakan keadilan yang menguntungkan para
pihak.
Kata Kunci: Alih Daya; Hak dan Kewajiban; Jenis Pekerjaan
032011133223 | 6436 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain