Karya Ilmiah
SKRIPSI (6438) - Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Umum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Ketidaklaikan Jalan
Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan. Jalan umum di Indonesia masih banyak yang dalam kondisi rusak atau tidak laik yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Undang-Undang tidak mengatur secara jelas terkait dengan konsep ketidaklaikan jalan. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji dan menjelaskan tentang konsep ketidaklaikan jalan serta pihak penyelenggara jalan yang bertanggung jawab terhadap perawatan sarana dan prasarana jalan yang difokuskan pada jalan umum. Selain itu juga dibahas terkait dengan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas akibat ketidaklaikan jalan untuk mendapatkan hak-haknya terlebih terkait dengan ganti kerugian. Penelitian hukum ini bersifat doktrinal untuk memberikan penjelasan secara sistematis aturan yang mengatur tentang klasifikasi jalan, kriteria jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum, serta hak bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa tanggung jawab atas suatu ruas jalan didasarkan pada status jalan tersebut. Penyelenggara jalan umum harus menyediakan jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum. Terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat ketidaklaikan jalan dapat digunakan mekanisme penyelesaian masalah secara non litigasi dan litigasi dengan tetap memperhatikan kompetensi absolut pengadilan yang berwenang menangani perkara.
031911133223 | 6438 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain