Karya Ilmiah
SKRIPSI (6433) - Perlindungan Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Atas Actio Pauliana dalam Hukum Kepailitan
Perlindungan hukum merupakan upaya hukum yang diberikan kepada hak-hak seseorang yang dianggap lemah. Terhadap kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Actio pauliana hadir sebagai bentuk upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor untuk membatalkan perbuatan-perbuatan debitor yang merugikan kreditor. jika ditemukan adanya perbuatan hukum debitor atas harta bendanya yang merugikan kreditornya maka kurator dapat mengajukan pembatalan perbuatan hukum tersebut melalui gugatan Actio Pauliana. Apabila gugatan Actio Pauliana dikabulkan maka sebagai akibatnya perbuatan hukum debitor yang digugat Actio Pauliana menjadi dibatalkan. Perbuatan Hukum yang dibatalkan tersebut melibatkan pihak ketiga dalam transaksi pada umumnya dan menimbulkan kewajiban bagi pihak ketiga tersebut untuk mengembalikan harta pailit debitor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kurator dan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beitikad baik atas Actio Pauliana
032011133046 | 6433 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain