Karya Ilmiah
SKRIPSI (6426) - Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Vaksin Covid-19 Yang Tidak Berlabel Halal
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mencapai herd immunity. Masyarakat Indonesia yang berperan sebagai konsumen dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sehingga diwajibkannya sertifikasi halal pada produk Vaksin Covid-19. Tidak semua vaksin Covid-19 yang beredar telah berlabel halal namun dalam penggunaannya tetap diperbolehkan dengan izin Emergency Use Authorization oleh BPOM. Penelitian ini berisi analisis mengenai perlindungan konsumen terhadap produk vaksin Covid-19 yang tidak berlabel halal melalui pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, vaksin termasuk dalam definisi produk biologi yang dilakukan penahapan kewajiban sampai 17 Oktober 2039 diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2023 sebagai penyelenggaraan jaminan produk halal dan perlindungan hukum terhadap konsumen muslim. Akibat hukum dari obat yang tidak memenuhi standar label wajib dilakukan penarikan dan pemusnahan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2021.
032011133120 | 6426 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain