Karya Ilmiah
SKRIPSI (6424) - Legalitas Pembelian Tanah Dengan Pihak Lain Sebagai Cara Perolehan Tanah Oleh Badan Bank Tanah
Perolehan tanah sebagai salah satu tahapan yang memulai supaya dapat melaksanakan pengadaan tanah sesuai perencanaannya yang bertujuan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Diaturnya cara pembelian tanah dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PP Bank Tanah untuk memperoleh tanah, maka dalam hal ini, perolehan tanah melalui pembelian juga harus memperhatikan dan mendasari ketentuan pada UUPA utamanya mengenai subjek-subjek hukum yang dapat berakibat menjual dan menerima Hak Atas Tanah. Terdapat konflik norma antara Pasal 8 ayat (2) PP Bank Tanah dengan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai cara perolehan tanah melalui pembelian tersebut, sebab Badan Bank Tanah supaya memperoleh tanah melalui pembelian namun, hanya mempunyai Hak Pengelolaan sebagai wujud Hak Menguasai Negara atas tanah. Dengan dasar tersebut, maka rumusan masalah yang diajukan: 1) Keabsahan pembelian tanah dengan pihak lain sebagai cara perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah, 2) Cara perolehan tanah yang dapat dilakukan oleh Badan Bank Tanah. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan dilengkapi pendekatan perbandingan. Adapun hasil penelitian adalah 1) tidak sahnya pembelian tanah sebagai cara perolehan tanah oleh Bank Tanah karena bertentangan dengan syarat materiil dan formal untuk perolehan tanah, 2) Cara-cara perolehan tanah lainnya yang dapat dilakukan oleh Badan Bank Tanah mencakup pelepasan hak, penetapan hak atas tanah, tukar menukar (Ruilslag), dan pemberian hibah dengan syarat pelapasan hak terlebih dahulu.
032011133003 | 6424 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain