Karya Ilmiah
TESIS (4692) - Status Hak Atas Tanah Kas Desa Setelah Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Di Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan)
Desa yang merupakan institusi yang otonom dengan tradisi dan adat istiadat hukum sendiri serta relatif mandiri. Sebagai suatu entitas hukum eksistensi desa harus diakui, dihargai dan dilindungi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Indonesia memberikan Keleluasaan Kepada Pemerintah untuk mengatur Pemerintahan Desanya Secara Mandiri. salah satu bentuk keleluasaan yang diberikan kepada pemerintah Desa adalah dalam hal pengaturan Aset desa yang dimilikinya. Untuk Melindungi dan menjamin kepastian hukum atas aset Desanya Pada Pasal 6 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa aset desa yang berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa. Kedudukan pemerintah desa yang memiliki keunikan membuat pengorganisasian tanah kas desa menjadi berbeda dengan yang lain. Selain itu faktor lain yang mendorong untuk melakukan pensertifikatan Tanah Kas Desa adalah seringnya terjadi sengketa atas pemanfaatan Tanah Kas Desa. Penelitian yang dilakukan penulis menitikberatkan status hak atas tanah di Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Dalam Penelitian ini Menganalisis 2 permasalahan. Pertama Jenis hak Yang melekat atas Pensertifikatan tanah kas desa di Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dan Kedua, upaya perlindungan hukum Atas perlindungan hukum atas alih fungsi Tanah Kas Desa di desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kesimpulan dari penelitian ini jenis hak yang tepat melekat dalam pendaftaran Tanah Kas Desa adalah Hak Pakai, dimana Hak Pakai yang didapat dengan melakukan Penegasan Konversi atas Tanah kas Desa yang semula merupakan Hak Ulayat menjadi Hak Pakai. Pemerintah perlu mendorong pemerintah desa untuk melakukan inventarisasi atas Tanah Kas Desa yang dimilikinya, selain itu Pemerintah desa harus lebih tegas dalam menindak setiap orang memanfaatkan Tanah Kas Desa yang tidak sesuai dengan fungsinya.
032124253014 | 4692 Wul s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain