Karya Ilmiah
TESIS (4690) - Konsep Menghadap Secara Elektronik Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasca Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Jual beli merupakan salah satu cara peralihan hak atas tanah atau hak milik rumah
susun yang paling sering dilakukan oleh masyarakat. Melalui Pasal 147 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang jo. Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah,
Pemerintah telah mencetus peluang pembuatan akta jual beli secara elektronik.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada aturan pelaksana dari akta jual beli
elektronik padahal akta PPAT wajib dibuat dengan bentuk yang ditentukan oleh
Undang-Undang. Atas hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Konsep menghadap secara elektronik dalam pembuatan akta PPAT, dan
2) Perlindungan hukum PPAT dalam pembuatan akta jual beli elektronik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan perbandingan (comparative approach) yang didukung dengan
wawancara sebagai sumber bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini
menunjukkan konsep menghadap secara elektronik dilakukan dengan hadir secara
virtual melalui sistem yang disediakan kementerian Agraria dan Tata
Ruang/kepala Badan Pertanahan Indonesia. Penjual dan pembeli dapat menghadap
dari tempat masing-masing diwaktu yang sama sementara PPAT hadir ditempat
kedudukan yang sesuai dengan letak objek jual beli. Pengecekan identitas para
penghadap dilakukan oleh PPAT dengan langsung terhubung pada sistem Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil serta menggunakan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik. Lebih lanjut, konsep hadir secara elektronik wajib ditunjung dengan
tingkat keamanan sistem berupa penggunaan faktor autentifikasi agar memberikan
perlindungan hukum bagi PPAT dan penghadap. Perlindungan bagi PPAT
terwujud dari adanya kemudahan dalam pengecekan identitas penjual dan pembeli
secara langsung ke sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga
meminimalisir pemalsuan identitas, dilakukannya perekaman selama pertemuan
yang dapat dijadikan bukti dikemudian hari apabila timbul permasalahan,
keberadaan penjual dan pembeli yang dapat diketahui dengan GPS dan
penggunaan tanda tangan secara elektronik yang telah tersertifikasi.
233221064 | 4690 Kam k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain