Karya Ilmiah
SKRIPSI (6422) - Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Yang Tidak Sesuai Dengan Jangka Waktu Dan Prosedur Dalam Undang-Undang Narkotika
Prosedur Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini penulis akan membahas terkait pemusnahan barang bukti narkotika menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Penelitian ini berfokus pada pemusnahan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tidak sesuai dengan jangka waktu pemusnahan yang ditentukan dalam Pasal 92 (2) Undang-Undang Narkotika yaitu paling lama dilakukan 7 (tujuh) hari setelah mendapat putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah jika terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dapat disebut sebagai tindak pidana, lalu apakah akan ada sankinya bagi pelaku yang menyalahi aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan dilapangan, pemusnahan narkotika yang dilakukan oleh penyidik mengalami beberapa kendala sehingga pemusnahan narkotika tidak dapat dilaksanakan tepat waktu dan dilakukan bersamaan denga barang bukti lain, salah satu alasannya adalah karena efisiensi waktu dan kurangnya biaya. Tindakan yang tidak sesuai ini dapat dikatan sebagai pelanggaran dan dianggap sebagai Tindak Pidana dan sanksi pidananya diatur dalam pasal 140 UU Narkotika. Pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pemusnahan barang bukti yang tidak sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Narkotika adalah BNN, Polisi, dan Jaksa. Namun, alasan-alasan yang menjadi kendala dalam pemusnahan narkotika dapat menjadi alasan pembenar yaitu perintah jabatan sehingga, perbuatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang tersebut tidak dipidana.
Kata Kunci : Pemusnahan, Barang Bukti, Narkotika, Tindak Pidana
032011133160 | 6422 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain