Karya Ilmiah
TESIS (4689) - Keabsahan Perjanjian Bersama antara Pengusaha dengan Pekerja terkait Ketidakikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagaian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dilami oleh pekerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang, menjamin perlindungan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, implementasi program ini sering terkait dengan perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja yang mengatur kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini akan membahas terkait keabsahan perjanjian bersama antara pengusaha dengan pekerja untuk tidak mengikutsertakan kepersertaan pekerja dalam salah satu program BPJS Ketenagakerjaan menurut hukum perburuhan dan perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak diikutsertakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan karena telah disepakati dalam perjanjian bersama. Perjanjian bersama tersebut menjadi instrumen formal yang mencerminkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun juga dapat menimbulkan isu keadilan dan kebebasan berkontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research dan theoretical research serta menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan hal tersebut diperoleh hasil bahwa Perjanjian Bersama yang dibuat antara pengusaha dan pekerja untuk tidak mengikutsertakan kepersertaan pekerja dalam salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
231221035 | 4689 Pur k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain