Karya Ilmiah
SKRIPSI (6408) - Prinsip Ekstrateritorialitas dalam Pengawasan Merger Lintas Negara
KPPU sebagai lembaga pengawas memiliki wewenang untuk mengawasi transaksi merger lintas negara yang marak dilakukan pelaku usaha untuk memperluas perusahaannya untuk meningkatkan nilai perusahaan. Dalam hal ini, KPPU menerapkan prinsip ekstrateritorialitas pada praktiknya untuk menjangkau pengawasan transaksi merger lintas negara yang dilakukan oleh pelaku usaha asing, tetapi terbatas hanya pada pelaku usaha asing yang keduanya memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan yang diimplementasikan oleh KPPU terhadap pengawasan transaksi merger lintas negara dan membandingkan dengan pendekatan yang dilakukan oleh Uni Eropa untuk menilai standar pengaplikasian prinsip ekstrateritorialitas saat ini, dan menyarankan pendekatan yang dapat diaplikasikan oleh Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini memakai metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Melalui metode tersebut, penelitian ini memberikan penjelasan terhadap batasan wewenang yang dimiliki KPPU dalam menerapkan prinsip ekstrateritorialitas untuk mengawasi suatu transaksi merger lintas negara dan mentransformasi kekurangan yang ada melalui kerangka perbandingan dengan Uni Eropa. Dalam hal ini, terdapat beberapa permasalahan yang belum diatur termasuk definisi yang spesifik tentang subjek transaksi merger lintas negara, kritertia wajib notifikasi bagi transaksi merger lintas negara, dan kejelasan yurisdiksi dari KPPU. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan saran pembentukan regulasi atau pedoman khusus yang membahas permasalahan-permasalahan tersebut demi memperjelas wewenang KPPU dalam pengawasan tranasaksi merger lintas negara.
032011133085 | 6408 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain