Karya Ilmiah
TESIS (4672) - Hapusnya Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Pekerja/Buruh Yang Pensiun Dini Atas Kehendak Pengusaha
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pensiun dini merupakan hal yang tidak asing dan sering terjadi dalam praktik perburuhan/ketenagakerjaan. Sayangnya, regulasi terhadap PHK dengan alasan pensiun dini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga timbul pemberlakuan aturan yang sama antara pensiun dini dengan pensiun pada usia normal. Hal yang demikian menimbulkan implikasi bahwa pekerja/buruh pensiun dini menjadi tidak berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dikarenakan alasan ‘pensiun’ merupakan salah 1 (satu) penyebab hapusnya hak atas manfaat JKP itu sendiri. Tujuan penyelenggaraan JKP adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh terdampak PHK, serta memberikan motivasi dan kesempatan untuk dapat bekerja kembali. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan keabsahan dari PHK dengan alasan pensiun dini yang harus dilihat dari sisi norma otonom dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pada hasil penelitian ini memaparkan sarana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh pensiun dini yang membutuhkan JKP sehingga perlunya dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.
231221026 | 4672 Akb h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain