Karya Ilmiah
TESIS (3216) - Jaminan Hak Tanggungan Pada Produk Pembiayaan Murabahah Dan Musyarakah Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Samarinda
Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat
adalah melalui prinsip jual beli yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah
satunya adalah Murabahah. Di samping prinsip jual beli, perbankan syariah dalam
melakukan penyaluran dana dapat pula melalui prinsip bagi hasil, yang didasarkan
pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Musyarakah. Hal penting yang perlu
diperhatikan adalah berkenaan dengan agunan/jaminan. Pasal 1 angka 26 UU
Perbankan Syariah menyatakan bahwa agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa
benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan
kepada bank syariah dan/atau unit usaha syariah, guna menjamin pelunasan
kewajiban nasabah penerima fasilitas. Pembebanan agunan/jaminan kepada nasabah
tersebut, juga berlaku pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Samarinda. Bank
Muamalat meminta jaminan yang bernilai ekonomis dan sesuai dengan jumlah
transaksi yang dilakukan sebagai pegangan. Bank Muamalat juga menerima jaminan
berupa hak atas tanah (hak tanggungan) dari nasabah. Penyaluran dana berdasarkan
Prinsip Syariah oleh Bank Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau
kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan Bank
Syariah dan UUS. Untuk itu bank syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan
atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi
seluruh kewajiban pada waktunya. Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank
syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap
watak,kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima
Fasilitas.
Kata Kunci: perbankan syariah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah,
jaminan hak tanggungan.
031524253024 | 3216 Nur j | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain