Karya Ilmiah
TESIS (4694) - Prinsip Transparansi Dalam Pemenuhan Sediaan Perbekalan Farmasi Untuk Kegiatan Penunjang Medis di Rumah Sakit Pemerintah
Rumah sakit sebagai penyelenggara kesehatan memiliki fungsi penunjang medis dimana memerlukan perbekalan sediaan farmasi yang melalui proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Berdasarkan statusnya, rumah sakit pemerintah memiliki prosedur dan kebijakan yang lebih kompleks sehingga pengadaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Prinsip transparansi menjadi salah satu prinsip yang harus diwujudkan oleh para pihak baik pejabat pengadaan di rumah sakit pemerintah, penyedia, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan bentuk kerja sama dalam pemenuhan sediaan perbekalan farmasi di rumah sakit pemerintah dan upaya hukum bagi pihak yang dirugikan dalam prinsip transparansi pada proses penyediaan perbekalan farmasi menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statue approach), konseptual (conceptual approach) dan perbandingan (comparative approach). Proses pengadaan perbekalan farmasi seyogyanya sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak proses perencanaan, pemilihan, penyusunan kontrak, dan pelaksanaan kontrak dengan penyerahan barang (distribusi barang) dan perlu adanya suatu payung hukum yang mengutamakan prinsip transparansi dalam memberikan perlindungan hukum bagi Pihak yang dirugikan.
231221010 | 4694 Abi p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain