Karya Ilmiah
TESIS (4666) - Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Sebagai Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana
Perkembangan tindak pidana dengan motif ekonomi yang bersifat transaksional atau lintas negara telah menghasilkan variasi kejahatan yang
merugikan keuangan negara/masyarakat. Belum optimalnya regulasi perampasan aset yang ada saat ini semakin menambah rumit upaya untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji mengenai urgensi perampasan aset tanpa pemidanaan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana serta mengkaji implementasi perampasan aset dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sumber data dari penulisan ini berasal dari riset kepustakaan terhadap buku-buku, makalah, jurnal, peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perampasan aset dan penanganan harta kekayaan hasil tindak pidana. Hasil dari penelitian ini yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan salah satu cara yang efektif dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana serta memulihkan kerugian negara/masyarakat. Implementasi model perampasan aset tanpa pemidanaan secara normatif dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan UU TPPU tersebut, objek aset yang
dapat dirampas hanyalah aset-aset yang terdapat dalam akun pengguna jasa pada Penyedia Jasa Keuangan. Terhadap aset-aset lainnya seperti aset yang berupa barang bergerak atau tidak bergerak lainnya, tidak dapat menjadi objek perampasan. Hal tersebut dapat menjadi penghambat dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, yang mana ketika terdapat terduga pelaku TPPU yang berstatus DPO, asetnya dapat saja dialihkan atau dibelanjakan menjadi aset-aset bergerak atau tidak bergerak lainnya, agar aset tersebut tidak tertampung dalam rekening/akun (termasuk isinya) yang telah disita.
032114153038 | 4666 Mar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain