Karya Ilmiah
TESIS (4665) - Hukum Adat Sebagai Dasar Pemidanaan Berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Tesis ini membahas tentang hukum adat yang dijadikan sebagai dasar pemidanaan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Sebelumnya hukum adat telah diatur dalam Peraturan Daerah seperti pada Perdaprov Bali Nomor 4 Tahun 2019, Perdasus Papua No 20 Tahun 2008 dan Perda Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017, begitupula pengakuan putusan lembaga peradilan adat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1664/K/Pid/1988 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 984/K/Pid/1996 Membukutikan legitimasi negara terhadap hukum adat. Pada dasarnya sistem pidana nasional mengenal asas legalitas, tetapi Pasal 2 KUHP Nasional mengakui hukum adat sebagai dasar pemidanaan untuk menjamin kepastian hukum dengan mengakui adanya asas legalitas formil dan legalitas materiil. Kemudian penerapan sanksi adat yang belum jelas pada Pasal 66 KUHP Nasional memberikan persoalan keberadaan Lembaga Peradilan Adat yang sebelumnya diberikan wewenang oleh Peraturan Daerah untuk memberikan sanksi adat. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu pertama, karakteristik hukum adat sebagai dasar pemidanaan dalam KUHP Nasional dan kedua, keberadaan lembaga peradilan adat dalam KUHP Nasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu karakteristik hukum adat sebagai dasar pemidanaan dalam KUHP Nasional adalah pertama, merupakan hukum yang hidup berdasar norma dan kesusilaan. Kedua, masih digunakan dan berkembang, Ketiga bertujuan untuk mewujudkan keadilan masyarakat yang erat dengan ide restorative justice, Keempat berlaku Nebis In Idem pada perkara adat yang telah diputus oleh pengadilan adat. Kemudian keberadaan Lembaga Peradilan Adat dalam KUHP Nasional yaitu Pertama, Lembaga Pengadilan Adat dapat menjadi tempat penyelesaian perkara pidana adat. Kedua, putusan Lembaga Peradilan Adat dapat menjadi referensi dalam menangani perkara adat yang serupa di Pengadilan Negeri dalam menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, sebagai bagian dari Lembaga Peradilan Adat dalam mengatasi perkara pidana adat, dewan adat maupun ketua adat dapat berperan sebagai saksi ahli yang memiliki kompetensi pada hukum adat untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri dalam penyelesaian kasus pidana adat.
032124153038 | 4665 Pak h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain