Karya Ilmiah
DISERTASI (417) - Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui esensi Praperadilan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan untuk menganalisis ketentuan dari pasal 82 ayat (1) huruf d yang bertentangan dengan pengadilan sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa praperadilan merupakan bagian dari sistem peradilan terpadu. Bahwa diperlukan konstruksi dan konsepsi yang utuh mengenai tata cara penyelesaian perkara di lembaga praperadilan dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip penegakan hukum yang cepat, murah dan sederhana. Hal ini juga memerlukan pengembangan tata cara penyelesaian perkara di praperadilan sesuai kondisi sosial dan budaya masyarakat yang terus mengalami Perkembangan, sehingga menghasilkan temuan baru mengenai tata cara untuk menyelesaikan perkara di lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efesien dan efektif guna mengoptimalkan aspek manfaat praperadilan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penegakkan hukum bagi masyarakat. Pasal 82 ayat (1) huruf d Kuhap perlu di hapus karena tidak sesuai dengan hakikat praperadilan sebagai subsistem peradilan pidana terpadu sebagaimana konsep peradilan pidana terpadu adalah untuk menjujung tinggi asas keadilan cepat, murah dan sederhana sehingga fungsi, tujuan dan manfaat praperadilan dapat tercapai
Kata kunci ; Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Praperadilan, Esensi Praperadilan
032017017307 | 417 Sud p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain