Karya Ilmiah
SKRIPSI (6400) - Penjabat Kepala Daerah dalam Transisi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah merupakan bentuk konkretisasi dari kedaulatan rakyat di daerah. Berlakunya Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan implikasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dilaksanakan dalam waktu yang berbeda pada masing-masing daerah menjadi pelaksanaan secara serentak nasional pada tahun 2024. Sementara Pilkada baru dilaksanakan pada tahun 2014, terdapat daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah habis pada tahun 2022 dan 2023 sehingga terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, melalui Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan mekanisme pengisian melalui pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Penelitian ini akan menganalisis parameter demokrasi dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah serta menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait konstitusionalitas pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dapat sejalan dengan demokrasi serta konstitusional dengan menguraikan kelebihan dan kekurangan serta masukan dalam menerapkan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam transisi pemilihan kepala daerah serentak nasional secara demokratis.
032011133077 | 6400 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain