Karya Ilmiah
SKRIPSI (6398) - Perlakuan Pajak Penghasilan Pribadi Pedagang E-Commerce Terkait Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018
Dalam perdagangan e-commerce juga terdapat pajak yang harus dipenuhi. Dicabutnya PMK-210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakkan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) dengan PMK-31/PMK.010/2019 maka terjadi ketidakpastian hukum terkait perlakuan pajak penghasilan pribadi terhadap pedagang pribadi e-commerce yang dinilai perlu dikaji lagi. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan akan dikaji pada penelitian ini, perihal perlakuan pajak penghasilan pribadi pedagang e-commerce dan Akibat hukum pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.010/2018 terhadap perlakuan pajak peghasilan pribadi pedagang e-commerce. Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan diberhentikannya PMK-210/PMK.03/2018, para pelaku e-commerce bukan berarti tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, akan tetapi sebagai warga negara Indonesia yang baik, para pelaku e-commerce tetap mempunyai kewajiban atas pembayaran pajak sesuai dengan UU PPh mengingat adanya asas lex specialis derogate lex generalis. Pemerintah perlu membuat regulasi khususnya terkait perlakuan pajak penghasilan e-commerce karena bagaimanapun pajak e-commerce dengan pajak konvensional tidak bisa disamakan.
Kata Kunci: Hukum Pajak; Pajak Penghasilan Pribadi; Pedagang E-Commerce.
032011133040 | 6398 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain