Karya Ilmiah
TESIS (4659) - Penjatuhan Pidana Peringatan Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Fakta bahwa anak-anak adalah aset bangsa dan memiliki peran kunci dalam membentuk masa depan bangsa Beberapa peristiwa yang muncul sehubungan dengan proses hukum dimana sang korban dan pelaku adalah anak-anak. Di satu sisi, gerakan tersebut menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera, di sisi lain diantara para pihak tersebut terdapat anak sebagai pelaku tindak pidana yang juga memerlukan perlindungan hukum. Berbagai pilihan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak yang dimuat dalam Pasal 71 UU SPPA tersebut memberikan pilihan kepada hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak serta diharapkan agar pidana penjara digunakan sebagai upaya terakhir. pidana peringatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 UU SPPA diketahui bahwa Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe yuridis normatif, Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam menjawab dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan studi kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Konsep pidana peringatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak secara eksplisit terlihat dari alasan sosiologis, alasan filosifi, dan alasan yuridis terbitnya UU SPPA. Kedua, Kriteria dan Bentuk Pidana Peringatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak “pidana peringatan” sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) UU SPPA yang mana pidana peringatan tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap anak dan menjadikan sanksi pidana paling ringan serta yang pertama dan utama (Primum Remidium), apabila anak dalam proses penyelesaian perkara pidananya sebelum diputus oleh Hakim dilakukan penahanan maka menjadikan Pidana Peringatan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).
032114153027 | 4659 Hak p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain