Karya Ilmiah
TESIS (4658 ) - Status Imbalan Jasa Pengurus PKPU Terhadap Hasil Penjualan Benda Jaminan Yang Dieksekusi Sendiri Oleh Kreditor Separatis Pada Saat Debitor PKPU Pailit
Kedudukan imbalan jasa Pengurus PKPU masih belum diatur secara jelas dalam UUKPKPU, sehingga hal tersebut menjadi persoalan ketika Kreditor Separatis berhasil menjual sendiri benda jaminan milik Debitor yang berhasil dieksekusi sendiri apakah memiliki hak mendahulu dari Kreditor Separatis. Pada dasarnya UUKPKPU mengatur bahwa jika terdapat sisa hasil penjualan dari Kreditor Separatis maka diserahkan kepada Kurator namun apabila terdapat kekurangan dari penjualan, Kreditor Separatis dapat mengajukan tagihan kekurangannya dari harta pailit sebagai Kreditor Konkuren namun terdapat suatu kasus Tim Kurator PT. Friendship Asia Raya & M.Djulasdjan (Dalam Pailit) melawan PT. Murni Aldana Manajemen, Pengurus PKPU meminta bagian dari hasil penjualan benda yang dijaminkan Debitor Pailit kepada PT. Murni Aldana Manajemen sebagai imbalan jasa Pengurus yang belum dibayarkan sedangkan penjualan benda jaminan telah sesuai dengan jangka waktu yang diatur oleh UUKPKPU dan dilakukan oleh Kreditor Separatis sendiri dan hasilnya masih terdapat kekurangan kemudian Majelis Hakim Pengadilan Niaga melalui Putusan No.11/Pdt.Sus./GLL/2023/PN.Niaga Sby memutus bahwa PT. Murni Aldana Manajemen harus mengembalikan dana untuk biaya jasa Pengurus dengan dasar Pasal 60 ayat (2) UUKPKPU. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, rumusan masalah yang diajukan yaitu Apakah imbalan jasa Pengurus PKPU dapat dimintakan kepada Kreditor Separatis atas penjualan sendiri oleh separatis terhadap benda jaminan yang dipegangnya pada saat Debitor PKPU Pailit? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap Kreditor separatis atas pembayaran piutangnya dari hasil penjualan benda jaminan yang dipegangnya terhadap tuntutan Pengurus PKPU untuk meminta imbalan jasa Pengurus PKPU sebelum Debitor PKPU Pailit?
Penelitian yang digunakan dalam tesis ini yakni penelitian normative yang akan lebih menekankan terhadap teori kepastian hukum atas adanya kekaburan norma dalam Pasal 234 ayat (5) dan Pasal 60 ayat (2) UUKPKPU
Imbalan Jasa Pengurus PKPU sebagai biaya kepailitan tidak dapat dibebankan kepada Kreditor Separatis yang berhasil menjual benda jaminannya sendiri kecuali dalam hal asset yang dijual oleh Kreditor Separatis merupakan satu-satunya harta milik Debitor Pailit. Namun dalam hal terdapat asset lain maka Kreditor Separatis dilindungi oleh UUKPKPU dan dapat menempuh gugatan lain-lain apabila masih belum dapat memenuhi maka sisa tagihan yang belum dibayarkan dapat ditagihkan kepada Debitor sebagai Kreditor Konkuren
Kata Kunci : Hak Kreditor Separatis, Imbalan Jasa Pengurus, Biaya Kepailitan
231221003 | 4658 Suh s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain