Karya Ilmiah
TESIS (4657) - Karakteristik Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Terhadap Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Perjanjian penetapan harga horizontal merupakan salah satu bentuk dari perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 sehingga terhadap pelanggaran penetapan harga diperlukannya mencari bukti kesepakatan di antara para pelaku usaha. Mencari bukti langsung dalam dugaan pelanggaran penetapan harga tidaklah mudah sehingga KPPU menggunakan alat bukti tidak langsung. Alat bukti tidak langsung memiliki karakteristik yang terdiri dari bukti komunikasi dan bukti ekonomi serta akibat hukum dari penggunaan alat bukti tidak langsung dalam memeriksa dan menyelidiki terhadap dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga horizontal. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum dengan negara Amerika Serikat. Pengaturan mengenai alat bukti telah diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999 dan khususnya pada alat bukti tidak langsung lebih lanjut diatur dalam Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga bahwa dalam bukti tidak langsung terdiri dari bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Dalam bukti ekonomi terdiri dari bukti perilaku dan bukti struktural serta analisis tambahan (plus factors).
032124153036 | 4657 Dew k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain