Karya Ilmiah
TESIS (4662) - Parameter Objek Jaminan Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Dalam Proses Kepailitan
Keterlibatan pihak ketiga yang bukan merupakan seorang debitur dalam proses pemberian jaminan hak tanggungan tidak dilarang dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam praktik, sering ditemukan suatu perusahaan melakukan pinjaman dengan Bank namun sertifikat tanah yang dijaminkan atas nama pihak ketiga. Kemudian ketika debitor tersebut dinyatakan pailit, sertifikat tanah atas nama pihak ketiga masuk dalam boedel pailit seperti dalam Putusan Mahkamah Agung 689 K/Pdt.Sus/2012 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 769/Pdt.sus-Pailit/2016. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menjelaskan pada prinsipnya kepailitan meliputi seluruh kekayaan yang dimiliki oleh debitor termasuk harta milik debitor yang dijaminkan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yuridis dengan melakukan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach), dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Dalam praktik masih banyak seorang kurator memasukan harta milik pihak ketiga yang dijadikan jaminan atas utang debitor pailit kedalam boedel pailit. Hal tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang perlu dipertentangkan sebab pihak ketiga telah sepakat menyerahkan asetnya untuk dijadikan objek jaminan. Namun hal ini yang perlu dilindungi dari hak pihak ketiga adalah selisih nilai jual atas objek jaminan tersebut yang telah dilelang oleh kurator, harus dikembalikan kepada pihak ketiga Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga adalah mengajukan gugatan lain-lain ke pengadilan niaga untuk menuntut dikembalikannya selisih harga atas penjualan asset milik pihak ketiga yang telah dilelang oleh Kurator. Saran dari penulis, diharapkan untuk kedepannya Kurator lebih memperhatikan Pasal 21 Jo.Pasal 22 UUKPKPU dalam proses pengurusan dan pemberasan harta pailit. Kemudian untuk pihak ketiga, diharapkan agar lebih berhati-hati untuk menjadikan asset tanah miliknya sebagai objek jaminan terhadap pihak lain karena hal tersebut sangat berisiko untuk dirinya sendiri. Serta perlu adanya penyempurnaan regulasi UUKPKPU yang mengatur lebih tegas mengenai perlindungan bagi pihak ketiga dalam perkara kepailitan.
233221001 | 4662 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain