Karya Ilmiah
TESIS (4653) - Nilai Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tesis ini berjudul “Nilai Pembuktian Akta PPAT” dengan dua rumusan masalah yaitu Pertama, Apakah Akta PPAT Akta Autentik. Kedua, Apa nilai Pembuktian Akta PPAT sebagai alat bukti. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan menganalisis norma- norma hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan isu hukum dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) hasil dari penelitian ini menjawab permasalahan Pertama, bahwa mengenai akta otentik diatur dalam pasal 1868 BW, Dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan “akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat”. Karena akta PPAT diatur dalam peraturan setingkat menteri apakah akta PPAT dapat dikategorikan sebagai akta otentik. Kedua Jika yang dimaksud wet dalam pasal 1868 BW adalah Undang-undang maka akta yang dibuat oleh PPAT bukan akta otentik namun bila mengacu pada UU tentang Peradilan TUN maka akta yang dibuat PPAT adalah akta autentik karena sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh UU tentang Peradilan TUN yang bahwasanya disebutkan bahwa Akta tersebut harus dibuat menurut peraturan-perundang-undang
031924253064 | 4653 Put n | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain