Karya Ilmiah
SKRIPSI (6388) - Konstruksi Hukum Wakil Perseroan Terbatas Sebagai Penanggung Pajak
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah konsep wakil Perseroan Terbatas sebagai penanggung pajak dan pertanggungjawaban wakil Perseroan Terbatas terhadap utang pajak. Perseroan yang tidak mampu membayar utang pajak ketika likuidasi, maka atas utang pajak yang tidak terbayarkan tersebut akan beralih menjadi tanggung jawab wakil Perseroan Terbatas yang berkedudukan sebagai penanggung pajak, sebelum terjadinya likuidasi terdapat perubahan kepengurusan sehingga menimbulkan pertanyaan siapakah yang bertanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yakni PMK 189/2020, maka wakil Perseroan Terbatas lama bisa ikut bertanggung jawab secara pribadi, tetapi bila dirujuk berdasarkan praktik peradilan para hakim berbeda pendapat mengenai kedudukan wakil Perseroan Terbatas lama sebagai penanggung pajak, ketidakpastian tersebut coba dijawab oleh penelitian ini apakah wakil Perseroan Terbatas lama ikut bertanggung jawab pribadi bila ikut bertanggung jawab bagaimana perlindungan hukumnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep wakil Perseroan Terbatas sebagai penanggung pajak dan untuk menganalisis pertanggungjawaban wakil Perseroan Terbatas terhadap utang pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan teori dalam rezim hukum pajak dan hukum Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini wakil Perseroan Terbatas lama tetap bisa bertanggung jawab atas utang pajak dan tiga rekomendasi perlindungan hukum.
031911133028 | 6388 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain