Karya Ilmiah
SKRIPSI (6387) - Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Olahan Berlabel Sni Dengan Cara Self Declare
Sertifikasi SNI merupakan tolak ukur konsumen dalam mengonsumsi sebuah produk. Pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pelaku usaha diberikan kemudahan untuk memperoleh sertifikasi tersebut. Kemudahan tersebut hanya dengan cukup memberikan pernyataan mandiri oleh pelaku usaha. Pemberian pernyataan tersebut dilakukan dengan melengkapi formulir-formulir yang disediakan oleh Badan Standarisasi Nasional. Namun sebelum melengkapi formulir pernyataan mandiri pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu. Setelah melengkapi formulir pernyataan mandiri tersebut pelaku usaha dapat menggunakan label SNI Bina UMK. Perolehan sertifikasi SNI Bina UMK ini tanpa melalui pengujian terlebih dahulu. Tujuan dihadirkannya ketentuan ini adalah untuk menyederhanakan perizinan berusaha bagi UMK dengan mempertimbangkan pengaruh UMK terhadap peningkatan perekonomian Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.
032011133206 | 6387 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain