Karya Ilmiah
SKRIPSI (6385) - Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang melakukan constitutional review. Salah satu bentuk putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang adalah putusan bersyarat. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus mengandung unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi telah membentuk terobosan berupa putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian formil. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan konstitusional dalam putusan bersyarat Mahkamah Konstitusi; dan putusan inkonstitusional bersyarat secara formil beserta konsekuensi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipologi doctrinal research, dengan pendekatan peraturan perundang-undangam, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, disimpulkan bahwa putusan inkonstitusional bersyarat, yang hingga saat ini diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi, lebih menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan konstitusional jika dibandingkan dengan putusan konstitusional bersyarat yang membutuhkan tindak lanjut pembentuk undang-undang. Akan tetapi, Mahkanah Konstitusi dalam putusannya, baik putusan inkonstitusional maupun inkonstitusional bersyarat dapat memerintahkan tindak lanjut pembentuk undang-undang sehingga unsur kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dilihat bersama-sama dengan tindak lanjut dari pembentuk undang-undang. Selain itu, berdasarkan analisis yang telah dilakukan, putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian formil adalah bentuk putusan yang memerlukan tindak lanjut pemerintah karena dalam putusan tersebut Mahkamah memberikan perintah tindak lanjut. Oleh karenanya, putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian formil merupakan bentuk putusan yang tidak ideal. Namun dalam hal Pemerintah diharuskan melakukan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, maka tindak lanjut tersebut tidak bertentangan dengan ratio decidendi dan amar putusan yang menjadi latar belakang perbaikan undang-undang.
032011133001 | 6385 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain