Karya Ilmiah
SKRIPSI (6389) - Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi dalam Sistem E-Procurement
Sistem terbaru dalam pengadaan barang dan jasa yaitu menggunakan sistem E-Procurement, sebagai upaya untuk mengurangi adanya kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satunya berupa persekongkolan dalam tender. Perlunya membandingkan terkait dengan sebelum dan sesudah adanya perkembangan sistem pengadaan barang dan jasa terhadap adanya persekongkolan tender ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender serta akibat hukum tentang tender apabila terdapat persekongkolan dalam pengadaan barang dan/atau jasa ditinjau dari putusan KPPU Nomor 35/KPPU-L/2013. Metode Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum (Legal Research) dengan melalui 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa adanya sistem E-Procurement masih dapat terjadinya kecurangan berupa persekongkolan tender, hal ini dibuktikan dengan adanya salah satu kasus dalam pekerjaan konstruksi yaitu pada kasus Putusan KPPU Nomor 35/KPPU-I/2020, kasus antara PT MLU dan PT EPJ yang melakukan persekongkolan dalam hal penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran serta menciptakan persaingan semu dalam mengatur penyedia pemenang tender tersebut, sehingga masih lemahnya pengawasan dan juga kurangnya kepastian hukum secara khusus mengenai sanksi E-Tendering.
Kata Kunci : E-Procurement, Persekongkolan Tender, Tanggung Gugat
032011133247 | 6389 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain