Karya Ilmiah
SKRIPSI (6384) - Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector dalam Melakukan Penagihan yang Berimplikasi Tindak Pidana
Penggunaan jasa debt collector dalam dunia perusahaan perbankan maupun perusahaan penyedia jasa penagihan utang merupakan suatu hal yang lazim digunakan. Debt collector merupakan perorangan atau sekumpulan orang yang diposisikan sebagai pihak ketiga yang bertindak sebagai jembatan penagih utang antara kreditur dengan debitur yang diberi kuasa dan diperbolehkan untuk bekerja sama melakukan penagihan atas adanya kontrak kerja sama dengan kreditur. Namun, tidak jarang terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan etika atau prosedur penagihan yang berlaku yang kemudian menyoroti ketidakjelasan mengenai batasan tindakan penagihan yang seharusnya dilakukan oleh debt collector. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengeksplorasi dasar wewenang debt collector dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan bilamana debt collector melakukan tindak pidana dalam proses penagihan adalah debt collector itu sendiri, serta pengurus dan/atau korporasi yang terlibat dalam proses tersebut.
032011133043 | 6384 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain