Karya Ilmiah
SKRIPSI (6383) - Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dicatatkan Setelah Putusan Pailit
Perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 membawa dampak perubahan mengenai jangka waktu pembuatan perjanjian perkawinan yang dapat dibuat selama perkawinan. Perjanjian perkawinan yang telah dibuat harus dicatatkan kepada pegawai pencatat perkawinan, agar nantinya perjanjian perkawinan tersebut dapat mengikat pihak ketiga. Namun, pada suatu kasus dalam Putusan Nomor 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 ditemukan fakta bahwa terdapat perjanjian perkawinan yang dicatatkan setelah putusan pailit tidak dapat mengikat pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan dari perjanjian perkawinan yang dicatatkan ke pegawai pencatat perkawinan setelah putusan pailit, serta akan membahas mengenai perlindungan hukum pihak ketiga terhadap perjanjian perkawinan yang dicatatkan setelah putusan pailit. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan metode Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual approach), serta Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang dicatatkan setelah putusan pailit tidak mengikat pihak ketiga, karena proses pencatatan tersebut dilakukan setelah putusan pailit, namun perjanjian perkawinan tersebut tetap mengikat pihak suami dan istri. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kurator adalah dengan mengajukan pembatalan perjanjian perkawinan tersebut karena tidak memenuhi kausa yang diperbolehkan karena eksistensi perjanjian perkawinan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan dan syarat sah perjanjian perkawinan tersebut tidak terpenuhi.
032011133194 | 6383 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain